Laki-laki Polos Tak Berbusana Naik Motor, Langgar Aturan?

Naik motor tanpa mengenakan pakaian.
Sumber :
  • Whatsapp Viral

VIVA.co.id – Baru-baru ini publik sedang dihebohkan dengan beredarnya foto yang memperlihatkan seorang pria tak berbusana sambil mengendarai sepeda motor. Pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil  di Tana Toraja Sulawesi Selatan itu belakangan diamankan oleh polisi setempat.

Video Innova Zenix Hybrid Tak Kuat Nanjak Jadi Sorotan Warganet

Apakah pemotor yang tak mengenakan busana sama sekali bakal dikenakan sanksi oleh kepolisian?

Menurut Kepala Subdirektorat Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, petugas kepolisian tak bisa memberi sanksi terhadap pemotor yang tak menggunakan peralatan lengkap saat berkendara.

Karung Ini Selamatkan Banyak Nyawa Pengendara Motor

"Di Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal itu tidak diatur," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Dia mengatakan pemotor tanpa busana itu bisa ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas dugaan pelanggaran ketertiban umum. Bila kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, pemotor akan dikenakan sanksi dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pengendara Motor Akrobat Depan Kantor Polisi, Endingnya Sesuai Harapan Netizen

"Satpol PP yang bergerak menangkap," ujarnya, menambahkan.

Namun dia tak bisa menyebutkan secara spesifik sanksi yang diatur dalam Perda DKI tersebut jika pengguna sepeda motor mengganggu ketertiban umum. Saat ditelisik, pemotor yang mengganggu ketertiban umum itu bisa dikenakan hukuman dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 8 Perda DKI.

Pasal itu menyatakan setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Bila setiap orang atau badan melanggar Pasal 2 ayat 8 bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya