Prosedur Polisi Bisa Tilang dengan Bukti CCTV

Ilustrasi ruang kontrol CCTV pemantau lalu lintas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri saat ini berencana melakukan penindakan atau tilang kepada pelanggar lalu lintas lewat camera closed circuit television (CCTV). Namun saat ini program tersebut baru diuji coba di Surabaya.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Lantas bagaimana prosedurnya? Perwakilan NTMC Polri, AKBP Subono mengatakan, nantinya petugas akan melayangkan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam lewat kamera CCTV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya nanti petugas akan datang ke rumah si pelanggar ini yang kendaraannya terekam CCTV. Rencananya akan seperti itu," kata Subono kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 6 September 2017.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Dia menjelaskan nantinya pihak kepolisian akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas melalui bagian registrasi dan identifikasi untuk ditindaklanjuti. "Kan kendaraannya baik itu mobil atau motor terekam melanggar, nah nanti kami periksa di bagian regident (registrasi dan identifikasi). Ini siapa pemiliknya bisa tahu," ujarnya.

Pada dasarnya pelanggaran lalu lintas merupakan pelanggaran yang kasat mata. Sebagai buktinya dapat dikuatkan dengan alat perangkat elektronik seperti kamera CCTV tersebut.

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

"Nantinya kamera itu akan dijadikan alat bukti sebagaimana Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ini sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Terekam CCTV Main HP saat Berkendara, Tilang Menanti

(ren)

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut