Soal Ojek Online Mesti Punya SIM Khusus, Ini Kata Menhub

Aksi Damai ribuan driver ojek online beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, para pengemudi taksi online mulai per 1 November sampai tiga bulan ke depan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Aturan itu sudah tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

"Nah kalau kita semua patuh, semua ikuti apa yang kita sepakati, karena kan memang A Umum ini harus. Di mana pun seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi kan, kalau enggak nanti Pak polisinya marah," ujar Budi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu 11 November 2017.

Maka itu, tiga bulan ke depan adalah menjadi waktu yang penting bagi para sopir taksi online untuk memenuhi kewajibannya. Apabila masih ada sopir taksi online yang tak memiliki SIM A Umum, maka sanksi tegas siap menanti. 

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

"Oh sanksinya tidak boleh beredar. karena ini kan given, undang-undang. Kita laksanakan undang-undang, enggak boleh (ada toleransi). Ya selama ini cukup lah dua tahun kita berikan toleransi, yang akan datang marilah kita tegakkan disiplin," tuturnya.

Lantas apakah saat ini sudah banyak para pengemudi taksi online yang sudah mengantongi SIM A Umum? "Sudah banyak, makin banyak. Saya tidak sempat hitung karena nambah terus. Tiga bulan nanti harus selesai semuanya," tuturnya.

Ratusan Pengemudi Ojek Online Kepung Hotel di Makassar Gegara Ini

Pemerintah saat ini dikatakan sudah membuat payungnya, dan semua tentu wajib patuh dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu, untuk ojek online, saat ini memang belum diberlakukan untuk memiliki SIM khusus. "Motor kan kita harus lihat undang-undangnya dulu, kita akan menampung aspirasi dari masyarakat. Setelah undang-undangnya jadi baru kita lakukan. Karena kalau kita tindak sekarang salah juga, karena undang-undangnya belum ada," tuturnya. (ase)

Pengemudi ojek online menggeruduk AEON Mall Tangerang, Rabu, 2 Maret 2022.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes lantaran pengelola mal atau pusat perbelanjaan itu menutup lokasi parkir yang sebelumnya diperuntukan bagi pengemudi ojol.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022