Cara Gampang Mengurus STNK Hilang

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA – Tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang mengalami masalah STNK hilang. Penyebabnya beragam. Nah, bagi Anda yang menjadi salah satu di antaranya tak usah bingung untuk mengurus.

Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke polsek maupun polres setempat. Surat itu nantinya diperlukan untuk mengurus STNK baru di Samsat setempat. Demikian seperti dilansir NTMCPolri, Selasa, 12 Desember 2017.

Selanjutnya Anda perlu mendatangi Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya KTP pemilik kendaraan yang asli atau fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, dan BPKB asli serta fotokopi.

Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya

Langkah awal dimulai dengan cek fisik kendaraan. Setelah itu, fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut. Isi formulir, lalu urus cek blokir --mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.

Selanjutnya mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat dan membayar biaya pembuatan STNK baru. Terakhir baru pengambilan STNK dan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Ganti STNK yang Rusak Terendam Banjir Enggak Ribet
Ilustrasi STNK.

Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Jika tidak, bakal kena denda.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2020