Naik Motor Sembari Merokok, Siap-siap Dipenjara

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VIVA – Sampai saat ini, masih terlihat pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara di jalan. Tindakan itu jelas mengancam keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang nekat merokok saat mengendalikan motor dimungkinkan untuk ditindak petugas kepolisian.

Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

"Iya, bisa ditindak. Dalam tata cara berlalu lintas, seseorang harus dalam keadaan wajar dan konsentrasi. Tidak boleh melakukan kegiatan yang memengaruhi konsentrasi, termasuk merokok," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.

Kata dia, bila pengendara melanggar aturan tersebut, maka polisi tak segan-segan bisa menindak dengan aturan yang telah dibuat, yakni berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

"Bisa dikenakan pasal 283. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya. (ase)

Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024