Pemilik Mobil Mewah Berpelat Nomor Polri Diciduk

Mobil pribadi dengan pelat nomor palsu.
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Tiga mobil mewah diamankan oleh petugas dari divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. Tiga kendaraan itu yakni Toyota Fortuner, Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Kijang Innova.

Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Ketiga mobil itu diamankan lantaran menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB dinas kepolisian palsu. Tak diketahui motif pengendara melakukan hal tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pengendara mobil yang menggunakan TNKB dinas kepolisian palsu diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

"Ada laporan masyarakat, petugas Propam langsung mendatangi mobil-mobil tersebut di Cafe Yellow Fin," kata Royke kepada VIVA di Jakarta.

Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi pada Senin 22 Januari 2018 pukul 22.00 WIB. Saat itu, masyarakat mencurigai sejumlah mobil berkelir hitam yang dipasangi pelat dinas palsu dan bukan dikemudikan oleh petugas kepolisian.

Warna Pelat Nomor Diubah, Polri: Lebih Mudah Terbaca Kamera ETLE

"Masyarakat curiga, yang menyetir dan penumpang kok enggak tampang polisi," tuturnya.

Menurut Royke, para pengendara itu mendapat sanksi tegas atas perbuatannya yaitu dengan tindak penilangan. "Ya ditilang dong," ujar dia.

Dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya