Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Pengaruhi Penjualan Mobil?

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Noval Ibrahim Salim, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Gugatan yang dikabulkan MA adalah penghapusan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Polri Terus Usulkan Gratis BBN dan Pajak Progresif Kendaraan

Hal tersebut tercantum dalam  Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017. Melihat keputusan ini, Vice President Corporate Communication BMW Group Indonesia, Jodie O'Tania mengatakan, pihaknya sangat mendukung keputusan tersebut, karena memberikan keuntungan bagi konsumen.

"Kalau dari BMW Indonesia, Semua Regulasi itu kan pasti akan butuh sosialisasi, pasti informasi akan disampaikan dulu kepada konsumen jadi akan untuk implementasi di lapangan kami belum tau seperti apa," kata Jodie di Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.

Alasan Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus

Lantas, akan kah dengan pengurangan biaya pengurusan surat-surat akan berpengaruh kepada penjualan kendaraan, khususnya di segmen premium? Jodie mengatakan, untuk penjualan mobil mewah banyak sekali faktor yang memengaruhi.

"Jadi, kalau untuk konsumen kendaraan premium, banyak sekali faktor yang mempengaruhi penjualan yang lebih berpengaruh, pertama itu layanan, ketertarikan terhadap brand, passion terhadap brand, baru ke bawah itu baru soal finance," kata dia.

Asyik, Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Diusulkan Dihapus

"Pasti ada pengaruh tapi pasti kecil sekali karena memang orang yang beli sudah punya pengalaman dengan brand itu sendiri, kemudian fungsionalitas sesuai, jadi mereka mau. Misalnya, mereka mau suv atau sedan. Kemudian ada pride juga saat memilih mobil," tambahnya.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Pemerintah berencana menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024