Hari Ini KPK Lelang Mobil Sitaan, Harganya Murah-murah

Mobil Sitaan di DPP PKS Dibawa ke KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini berencana melelang sejumlah barang berharga hasil sitaan kasus korupsi. Barang-barang tersebut adalah kendaraan roda empat berstatus mewah. Total ada empat mobil yang dilelang.

Biaya Perawatan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang

Karena merupakan barang lelangan, tentu saja mobil-mobil tersebut dijual dengan banderol di bawah harga pasaran. Maka tak heran jika banyak pihak yang mencoba mencari peruntungan dengan mengikuti lelang tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan situs resmi KPK, lelang digelar, Selasa 27 Februari 2018, mulai pukul 12.00 - 14.00 WIB. Lelang kali ini dilakukan tanpa perlu kehadiran peserta, karena mereka hanya perlu mengikutinya melalui aplikasi lelang e-Auction dengan perantara KPKNL Tangerang I.

Ada Mobil Mewah Rolls-Rocye Dilelang Mulai Rp132 Jutaan di Indonesia

Dua mobil pertama yang akan dilelang yakni milik terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, mobil merek VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012 dengan pelat nopol B 948 RFS dan mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam.

Mobil Sitaan di DPP PKS Dibawa ke KPK

KPK Lelang Mobil Mewah Tindak Pidana Korupsi, Mulai Rp22 Jutaan

Mobil sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Dok VIVA.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah VW ini dibuka dengan harga Rp279.623.000, adapun FJ Cruiser Rp479.277.000.

Sementara kendaraan lainnya yang akan dilelang adalah milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yakni mobil bermerek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T tahun 2010 warna hitam dengan pelat nopol B 85 D. Mobil ini, menurut Febri, akan ditawarkan harga limit Rp157.094.000.

Mobil Sitaan di DPP PKS Dibawa ke KPK, Penyidik KPK Periksa Gedung PKS

KPK sita mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok VIVA.

Terakhir, yakni mobil milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Jaguar warna hitam metalik berpelat nopol B 123 RX. Mobil ini dibuka dengan limit Rp488.661.000.

Prosedur Lelang

Lelang ini terbuka bagi siapa saja yang berminat. Untuk mengikutinya, Anda harus terlebih dulu mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Anda bisa mendaftar secara online, yakni dengan membuka laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sebelum mengikuti lelang hari ini, peserta harus mendaftarkan username dan password masing-masing. Ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi ini. Pastikan agar alamat e-mail yang didaftarkan valid.

Salah satu mobil yang dilelang di KPK.

Salah satu mobil yang dilelang KPK. Foto: Dok VIVA

Peserta lelang nantinya akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat e-mail masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username.

Setelah aktif, peserta lelang memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia. Setelah memastikan obyek lelang yang dipilihnya, peserta lelang diwajibkan untuk; mendaftarkan nomor identitas seperti KTP dan NPWP, serta dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP.

Selanjutnya mendaftarkan nomor rekening bank atas nama peserta lelang, guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Hebohnya Para Peserta Lelang Mobil Sitaan KPK

Ilustrasi. Para peserta lelang mobil sitaan KPK. Foto: Dok VIVA.

Nantinya peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan sesuai ketentuan, dan peserta lelang dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang sesuai ketentuan, maka peserta lelang akan memperoleh kode yang digunakan untuk menawar obyek lelang.

"Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I selambat-lambatnya hari Senin, tanggal 26 Februari 2018 pukul 23.59 WIB," tulis KPK dalam keterangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya