Melihat Wujud Mobil-mobil yang Dijual Murah KPK

Lelang mobil inventaris KPK.
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melelang kendaraan-kendaraan inventarisnya. Tercatat ada 24 kendaraan yang akan dilelang, meliputi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

Biaya Perawatan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang

Lelang rencananya akan dilakukan Kamis 1 Maret 2018, di KPKN Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.

Sebelum dilelang, KPK mempersilakan calon peserta lelang untuk melihat mobil-mobil yang akan dijual hari ini, di gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav-C1, Jakarta Selatan. 'Open house' digelar mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Ada Mobil Mewah Rolls-Rocye Dilelang Mulai Rp132 Jutaan di Indonesia

Sementara berdasarkan pantauan VIVA, mobil-mobil yang akan dilelang di parkir di belakang gedung. Tercatat ada 10 mobil berpelat merah. Ke-10 mobil itu di antaranya adalah Honda Jazz tahun 2007, Toyota Yaris tahun 2007, Toyota Kijang Kapsul 2004, dan Kijang Innova V lansiran 2006.

Mobil-mobil yang akan dilelang KPK.

KPK Lelang Mobil Mewah Tindak Pidana Korupsi, Mulai Rp22 Jutaan

Mobil-mobil operasional yang akan dilelang KPK. Foto: VIVA/Jeffry Yanto.

"Mobil-mobil itu adalah kendaraan operasional KPK yang rata-rata berusia lebih 10 tahun. Kondisinya apa adanya. Untuk mengikutinya (lelang), bisa melakukan penawaran e-konvensional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 27 Februari 2018.

Mobil-mobil tersebut dijual dengan harga beragam. Seperti Toyota Yaris lansiran 2007 yang dibanderol dengan limit Rp61 jutaan, dengan nilai jaminan Rp18,525 juta. Lalu ada Kijang Innova V buatan 2006 dengan limit harga Rp77 jutaan, dengan nilai jaminan Rp22,785 juta.

"Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," tutur Febri.

Dikatakan, proses lelang barang inventaris yang merupakan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Baca juga: Lelang Mobil KPK: Jazz Dijual Rp50 Juta, Innova Rp70 Juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya