- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, sedang menyiapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan guna menyambut kehadiran mobil bertenaga listrik.
Dari data yang diterima VIVA, Kamis 24 Mei 2018, skema baru itu akan mengubah kategori kendaraan yang selama ini dipakai sebagai acuan. Jadi, pembagian kategori sedan, minibus dan jip tidak akan digunakan lagi.
Nantinya, akan ada empat golongan kendaraan, yakni kendaraan angkut penumpang (dibagi dua untuk yang kurang dari 10 penumpang dan lebih dari 10 orang), kendaraan program low carbon vehicle (LCGC, hibrida, flexible fuel), new energy vehicle (mobil listrik dan mobil hidrogen), serta kendaraan komersial (pikap, truk dan bus).
Kemenperin juga mengajukan variabel baru untuk skema pajak kendaraan bermotor, yakni berdasarkan emisi gas buang (CO2) yang dihasilkan.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, usulan skema pajak ini ditujukan ke Kementerian Keuangan.
"Ini dari Kemenperin ke Kemenkeu. Di Kemenkeu ditangani BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Detailnya tanya BKF. Itu sudah dibahas dari Oktober 2017," kata Putu kepada VIVA, Kamis 24 Mei 2018.