Pemerintah Akan Hapus Kategori Sedan, Minibus dan Jip

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jalan MH Thamrin, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, sedang menyiapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan guna menyambut kehadiran mobil bertenaga listrik.

Mobil Baru BYD Rp160 Jutaan Tersedia di Diler

Dari data yang diterima VIVA, Kamis 24 Mei 2018, skema baru itu akan mengubah kategori kendaraan yang selama ini dipakai sebagai acuan. Jadi, pembagian kategori sedan, minibus dan jip tidak akan digunakan lagi.

Nantinya, akan ada empat golongan kendaraan, yakni kendaraan angkut penumpang (dibagi dua untuk yang kurang dari 10 penumpang dan lebih dari 10 orang), kendaraan program low carbon vehicle (LCGC, hibrida, flexible fuel), new energy vehicle (mobil listrik dan mobil hidrogen), serta kendaraan komersial (pikap, truk dan bus).

Neta Siapkan Fasilitas Mudik Lebaran untuk Konsumen

Kemenperin juga mengajukan variabel baru untuk skema pajak kendaraan bermotor, yakni berdasarkan emisi gas buang (CO2) yang dihasilkan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, usulan skema pajak ini ditujukan ke Kementerian Keuangan.

PLN Borong 10 Ribu Unit Mobil Listrik BYD

"Ini dari Kemenperin ke Kemenkeu. Di Kemenkeu ditangani BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Detailnya tanya BKF. Itu sudah dibahas dari Oktober 2017," kata Putu kepada VIVA, Kamis 24 Mei 2018.

GWM Tank 330

Mobil SUV Edisi Terbatas Ini Dijual Seharga Fortuner

Mobil ini setara dengan Toyota Fortuner GR berpenggerak empat roda yang dijual di Indonesia. 

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024