Pemerintah Akan Hapus Kategori Sedan, Minibus dan Jip

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jalan MH Thamrin, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, sedang menyiapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan guna menyambut kehadiran mobil bertenaga listrik.

Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan

Dari data yang diterima VIVA, Kamis 24 Mei 2018, skema baru itu akan mengubah kategori kendaraan yang selama ini dipakai sebagai acuan. Jadi, pembagian kategori sedan, minibus dan jip tidak akan digunakan lagi.

Nantinya, akan ada empat golongan kendaraan, yakni kendaraan angkut penumpang (dibagi dua untuk yang kurang dari 10 penumpang dan lebih dari 10 orang), kendaraan program low carbon vehicle (LCGC, hibrida, flexible fuel), new energy vehicle (mobil listrik dan mobil hidrogen), serta kendaraan komersial (pikap, truk dan bus).

Konsumen Bisa Jajal Langsung Wuling Cloud EV di PEVS 2024

Kemenperin juga mengajukan variabel baru untuk skema pajak kendaraan bermotor, yakni berdasarkan emisi gas buang (CO2) yang dihasilkan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, usulan skema pajak ini ditujukan ke Kementerian Keuangan.

Toyota Starlet Bakal Dihidupkan Lagi sebagai Mobil Listrik, Begini Tampangnya?

"Ini dari Kemenperin ke Kemenkeu. Di Kemenkeu ditangani BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Detailnya tanya BKF. Itu sudah dibahas dari Oktober 2017," kata Putu kepada VIVA, Kamis 24 Mei 2018.

BYD Sea Lion 07

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Pabrikan asal China, Build Your Dreams (BYD) merilis foto-foto interior resmi dari mobil listrik Sea Lion 07, sebuah SUV yang dikabarkan bakal bersaing dengan Tesla model

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024