Ini Skema Pajak Baru Mobil Berdasarkan Emisi

Mobil listrik Mitsubishi
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyusun skema baru bagi pajak kendaraan bermotor. Ini seiring dengan upaya tercapainya program kendaraan ramah lingkungan.

Persiapan Layani Arus Balik, GM PLN Banten Pastikan Operasional SPKLU Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Sebelumnya, pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013 ditentukan oleh kapasitas mesin, ukuran kendaraan dan penggeraknya.

Kini, dalam usulan Kementerian Perindustrian, skema pajak menggunakan variabel baru yakni tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan atau gram per kilometer. 

Duel Xiaomi dan Huawei Memanas di Ranah Mobil Listrik

Dalam usulan itu pula, tidak akan ada lagi pembeda antara sedan, 4x2 dan 4x4. Atau tidak selengkap aturan lalu seperti jenis multi purpose vehicle dan sport utility vehicle. 

Lebih lengkapnya, jenis kendaraan akan dibagi dengan empat jenis yakni angkutan penumpang, rendah emisi, energi baru seperti hidrogen dan listrik, serta komersial. 

Kembangkan Sistem Berkendara Canggih, Toyota Bakal Gandeng Huawei

Untuk jenis angkutan penumpang kurang dari 10 penumpang berkapasitas kurang dari 1.200 hingga lebih 3.000cc, dengan kadar emisi kurang dari 150 gr/km, dikenakan pajak sebesar 15 persen. 

Mobil listrik sumbangan Mitsubishi

Kendaraan yang berkapasitas kurang dari 1.200 sampai 3.000cc dengan emisi 151-200 gr/km dikenakan pajak 20 persen. Sedangkan, tingkat 201-250 gr/km, pajaknya sebesar 25 persen. Lebih dari 250 gr/km, pajak 40 persen. 

Untuk minibus atau lebih dari 10 penumpang, dengan tingkat emisi kurang dari 250 gr/km dikenakan pajak 15 persen dan lebih dari itu pajaknya mencapai 20 persen. 

Kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau, tidak dikenakan pajak alias nol persen. Untuk mobil hybrid di atas 1.200cc dengan tingkat emisi 101-125 gr/km dikenakan pajak 2 persen, lebih dari itu pajaknya 5 persen.

Uniknya, pemerintah membebaskan pajak untuk jenis mobil bertenaga listrik dan hidrogen. Dan jenis kendaraan truk dan bus untuk semua tipe juga dibebaskan dari pajak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya