Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Gas Buang, ini Alasannya

Petugas memeriksa kendaraan bermotor yang mengikuti uji KIR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan skema baru untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor. Nantinya tarif pajak dikenakan sesuai emisi mobil tersebut.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan dari Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan skema yang diajukan tersebut sebagai wujud nyata pemerintah mendukung penurunan emisi gas rumah kaca pada 2030.

"Di samping pertimbangan emisi gas CO2, perhitungan juga mempertimbangkan besaran displecement (cc) kendaraan sebagai indikasi harga kendaraan atau kendaraan mewah," kata Putu saat dihubungi VIVA, Sabtu 26 Mei 2018.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Diketahui, untuk jenis angkutan penumpang kurang dari 10 penumpang berkapasitas kurang dari 1.200 hingga lebih 3.000cc, dengan kadar emisi kurang dari 150 gr/km, dikenakan pajak sebesar 15 persen. 

Motor mewah Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif tiba di Jakarta

Dulu Beli Holden, Kini Mobil Buatan RI Siap Dijual ke Australia

Sementara mobil yang berkapasitas kurang dari 1.200 sampai 3.000cc dengan emisi 151-200 gr/km dikenakan pajak 20 persen. Sedangkan, nilai emisi 201-250 gr/km, pajaknya sebesar 25 persen. Lebih dari 250 gr/km, pajak 40 persen. 

Untuk minibus atau mobil lebih dari 10 penumpang, dengan tingkat emisi kurang dari 250 gr/km dikenakan pajak 15 persen dan lebih dari itu pajaknya mencapai 20 persen. 

Kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau masyarakat menyebutnya LCGC, tidak dikenakan pajak alias nol persen. Untuk mobil hibrida di atas 1.200cc dengan tingkat emisi 101-125 gr/km dikenakan pajak 2 persen, lebih dari itu pajaknya 5 persen.

Pada skema baru tersebut, pemerintah mengajukan untuk membebaskan pajak untuk jenis mobil bertenaga listrik dan hidrogen. Dan jenis kendaraan truk dan bus untuk semua tipe juga dibebaskan dari pajak. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya