SIM Mati Saat Libur Lebaran, Jangan Panik

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kadaluwarsa,  pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.

Diinformasikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan ditutup selama libur cuti bersama, yakni dari tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Nah, bagi yang SIM A (mobil) atau C (sepeda motor) habis masa berlakunya saat libur Hari Raya Idul Fitri, tidak perlu khawatir. Kepolisian Republik Indonesia Korps Lalulintas memberikan masa tenggang selama libur lebaran.

Artinya, SIM A maupun C yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama tetap bisa diperpanjang dan tidak perlu membuat baru.

Kabar Gembira Buat yang Lahir Tanggal 1 Juli

Toleransi diberikan selama 7 hari untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat cuti bersama hari raya Idul Fitri. Sehingga pemilik SIM mobil maupun motor bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 21 sampai dengan 27 Juni 2018. (ren)

Pelayanan SIM gratis untuk tenaga medis di RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Hari ini polisi melayani SIM bagi 214 tenaga medis.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2020