Pemerintah Punya Aturan Baru Bagi Kendaraan Cacat Produksi

Mobil Toyota Buatan Indonesia siap di Eksport ke Luar Negeri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kendaraan yang berseliweran di jalanan dan dipasarkan, belum tentu semua sempurna. Sebab, ada saja unit-unit yang cacat produksi.

Sanksi di Balik Recall Kendaraan Bermotor

Dalam hal ini, sebenarnya sudah jadi kewajiban bagi produsen mobil untuk melakukan recall atau pemanggilan kembali saat kendaraan yang diproduksinya mengalami kesalahan di pabrik.

Umumnya, recall dilakukan produsen dengan memberikan pengumuman ke alamat surat elektronik konsumennya. Selain secara pribadi, pengumuman recall juga biasa dilakukan melalui jaringan diler.

Mobil Cacat Produksi, YLKI Usul Produsen Kendaraan Bisa Disanksi

Namun, sejauh ini kampanye recall di Tanah Air hanya dilakukan bersifat sukarela. Sehingga, kepuasan konsumen belum sepenuhnya terjaga. Padahal, kendaraan yang mengalami cacat produksi, tentu bisa membahayakan keselamatan dan kenyamanan penggunanya.

Sebelumnya, hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan hanya tercantum pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Gaikindo Akui, Recall 'Berat' bagi Produsen Kendaraan

Tetapi, sekarang Indonesia punya payung hukum atas penarikan kendaraan cacat produksi yang dibuat Kementerian Perhubungan. Melalui Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018, tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, hal itu tertuang dalam Pasal 79.

Berikut isi Permenhub 33 Pasal 79 Tahun 2018:

1. Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

2. Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cacat desain; atau

b. Kesalahan produksi.

3. Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

4. Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

5. Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya