Kredit Mobil Perdesaan, DP-nya Murah Meriah

Mobil pedesaan.
Sumber :
  • VIVA/Pius

VIVA – Untuk memasarkan dan memproduksi secara massal mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) bermerek Kiat Mahesa Wintor (KMW), PT Kiat Inovasi Indonesia sebagai penggagas menggandeng dua anak perusahaan Astra Otoparts.

Ustaz Abdul Somad Bicara Kredit Mobil di Hadapan Pelawak

Menariknya, meski mobil perdesaan yang baru mulai diproduksi secara massal pada Januari 2019 itu sudah bisa dipesan konsumen. Seperti yang disampaikan Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia, Sukiat.

“Cara pesannya dari sekarang bisa langsung ke saya atau Kiat Wintor sebagai distributor, di Citeureup, Cikarang juga ada. Kalau kantor pusat kami di Klaten, juga melayani pemesanan,” ujarnya kepada VIVA, Selasa 28 Agustus 2018.

Plat Nomor di Sepeda Motor Ini Bikin Warganet Baper

Menurutnya, dua anak perusahaan Astra Otoparts nantinya juga akan mengisi beberapa daerah untuk menjual AMMDes dengan mendirikan outlet. “Nanti kami ikutan nebeng di situ jualannya, karena kalau buat cabang diler sendiri repot dan kami butuh dana yang besar,” tuturnya.

Lantas bagaimana cara pembeliannya? Kata Sukiat, sudah ada leasing yang bekerja sama untuk menyasar konsumen yang ingin membeli secara kredit, selain pembelian bisa dilakukan secara tunai.

Nyicil Mobil Gak Perlu Repot ke Kantor Leasing, Kok Bisa?

Harga sendiri, saat ini AMMDes dijual dengan banderol Rp60 juta sampai Rp70 juta. Sementara soal berapa jumlah cicilan, leasing yang sudah mengaturnya secara rinci.

“Sekarang Avanza buat angkut penumpang saja berani kasih TDP Rp10 juta, apalagi kami, bisa lebih murah dari itu. Kalau cicilan Rp1 jutaan kami belum punya perhitungannya seperti apa, nanti bagian leasing dan finance yang tahu itu,” katanya.

Sementara menurut Presiden Direktur PT Kiat Mahesa Wintor Distributor, Rio Sanggau, pembelian cara kredit bisa saja dilakukan, tergantung bentuk peraturan pemerintah mengenai AMMDes. Di mana, AMMDes diketahui tidak bisa dipergunakan di jalanan umum.

“Artinya kalau produk ini hanya sebagai alat mekanis yang tidak berjalan di jalan umum, ada aturan sendiri di leasing, atau dia punya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ada aturannya (cara kreditnya),” tutur Rio.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya