Sedan dan Mobil Listrik Bisa Bebas Pajak Barang Mewah

Mobil Listrik Mitsubishi Outlander PHEV
Sumber :
  • ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

VIVA – Salah satu kendala memiliki kendaraan yang sangat ramah lingkungan di Indonesia adalah harganya yang mahal. Sebab, mobil berpenggerak listrik, termasuk hibrida, dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Untuk mengatasi hal itu, sekaligus mempercepat pertumbuhan industri otomotif nasional, Kementrian Perindustrian mengusulkan pengurangan dan penghapusan pajak kepada Kementerian Keuangan.

Jadi, kendaraan yang memiliki emisi rendah pajaknya akan lebih murah, pun dengan mesin yang kapasitasnya kecil. Batas emisi terendah yakni 150 gram per kilometer, dan tertinggi 250 gram per km.

Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan

Dalam regulasi baru, pemerintah akan memberikan pajak khusus dengan nilai 0-30 persen, tapi hanya untuk beberapa jenis kendaraan. Seperti mobil listrik dan hibrida.

Mobil hibrida Toyota Prius Hybrid

Konsumen Bisa Jajal Langsung Wuling Cloud EV di PEVS 2024

Selain itu, jenis kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2), atau lebih dikenal mobil LCGC (Low Cost Green Car), juga masuk dalam daftar tersebut.?

Kemenperin juga mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional, agar memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

 “Kami sedang menggenjot produksi sedan, untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi, industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rilis yang diterima VIVA, Selasa 2 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya