Belajar dari Mobil Pikap Angkut Santri Terguling di Tangerang

Mobil bak terbuka membawa belasan santri terguling di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Mobil pikap atau bak terbuka umumnya hadir untuk mengangkut barang. Tetapi terkadang ada saja pihak yang memanfaatkan mobil pikap untuk keperluan mengangkut orang.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Menurut pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, sangat tak dianjurkan mobil pikap digunakan untuk mengangkut orang. Sebab risikonya sangatlah besar.

Seperti halnya kasus yang baru saja terjadi melibatkan mobil pikap Toyota Kijang yang terbalik saat mengangkut 23 santri di dekat jalan layang Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Kata Jusri, masyarakat seharusnya belajar dari kecelakaan tersebut, dan makin meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan raya. Sebab dari segi keamanan tidak sesuai standar.

“Mobil pikap tak boleh angkut penumpang karena tidak tertutup, enggak ada tempat duduk, dan banyak komponen safety yang tidak ada, semisal airbag, seat belt dan lain-lain,” ujar Jusri kepada VIVA, Senin 26 November 2018.

Tangis Mandala Shoji Saat Alami kecelakaan Mobil, Bersyukur Istri Tak Kena Serpihan Kaca

Sebenarnya kejadian tersebut bukan hal baru di Indonesia, karena sering sekali ditemukan kendaraan pengangkut barang digunakan untuk mengangkut penumpang. Hal ini, kata dia, merupakan indikasi kelemahan masyarakat dalam apresiasi keselamatan.

Hal lain yang membuat mobil pikap tak diperkenankan untuk angkut penumpang adalah, ketika sudah kehilangan kendali, mobil jenis ini tak bisa dikontrol layaknya mobil penumpang. Terlebih kapasitas muatan melebihi batas, seperti kasus di Tangerang yang mengangkut sampai puluhan orang.

“Saya yakin kalau tidak dibenahi dari akar permasalahannya, kecelakaan itu akan terus terulang. Menurut saya pengemudi akan dituntut maksimal, menggunakan UU 22 tahun 2009,” tuturnya.

Sekadar diketahui dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 303 menjabarkan mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Tapi pasal 137, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya