Perpres Mobil Listrik Baru Efektif Dua Tahun Lagi

Stasiun pengisian untuk mobil listrik di SPBU Kuningan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan ada satu peraturan presiden (Perpres) yang selama ini ditunggu banyak pihak. Ia berujar, sebentar lagi Perpres mobil listrik resmi diteken Presiden Jokowi.

Honda Kenalkan 3 Mobil Listrik Terbarunya Ye Series, Siap Jegal BYD

Perpres mobil listrik dan semua kendaraan berbasis energi listrik, memang telah dinanti oleh banyak pihak. Pasalnya, industri otomotif listrik tanah air sudah mulai menggeliat dan siap untuk bersaing dengan pabrikan dari luar negeri.

“Presiden Jokowi akan menandatangani dua kebijakan penting, terkait industri otomotif," ujarnya kala itu.

Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran

Dua kebijakan yang dimaksud, yakni Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Keduanya dibuat, untuk memudahkan pengembangan industri kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pabrikan yang mau berinvestasi di bidang elektrifikasi kendaraan, bakal mendapat keringanan pajak. Selain itu, pemerintah bakal memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan setrum.

Nissan Kembangkan Baterai Canggih untuk Mobil Listrik

“Kami mengubah aturan pemerintah, terkait pajak barang mewah. Sebelumnya, ketika membeli mobil kan kena PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), karena mobil itu barang mewah,” tuturnya.

Dengan adanya skema baru soal PPnBM, maka kendaraan yang menggunakan dinamo listrik dan baterai, termasuk hibrida, bakal dibebaskan dari pajak barang mewah.

Soal penerapannya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto mengungkapkan, bahwa aturan tidak segera diberlakukan.

“Dilaksanakan dua tahun ke depan. Jadi, punish and reward akan diberikan dua tahun kemudian. Dalam tempo dua tahun itu, kami berharap industri sudah siap membangun kapasitas yang sesuai program low carbon emission vehicle,” kata dia di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.

Diketahui, Industri otomotif listrik dianggap cukup baik jika dikembangkan di Indonesia. Mengingat sumber dayanya masih tersedia. Sementara dunia saat ini, juga sedang mengembangkan industri berbasis listrik, sehingga pemerintah menginginkan berbagai aturan yang detail bisa dibuat untuk dikembangkan di dalam negeri.

Dalam Perpres mobil listrik yang segera diterbitkan ini, tidak hanya berbicara mengenai industrinya. Melainkan juga mengenai mata rantai industri yang mendukungnya, seperti baterai. Sementara aturan turunan nantinya melalui peraturan pemerintah, akan dijelaskan mengenai perlakuan insentif. (kwo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya