Sah, Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres terkait mobil listrik. Hal itu ia ungkapkan usai meresmikan gedung baru ASEAN, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

"Sudah saya tandatangani Senin (5 Agustus 2019) pagi," ujar Jokowi.

Perpres ini memang sudah ditunggu lama oleh banyak pihak, terutama para produsen kendaraan. Bahkan, sempat lama tidak jelas kabarnya.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Jokowi mengatakan, Perpres ini dibuat untuk mendorong industri kendaraan berbasis listrik.  Dengan adanya regulasi ini, ia berharap pembangunan industri elektrifikasi kendaraan bisa segera disiapkan.

Mantan Gubernur DKI itu juga menjelaskan, Indonesia memiliki keunggulan untuk pengembangan kendaraan listrik. 

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

"Kita tahu, 60 persen mobil listrik kuncinya ada di baterai. Bahan untuk membuat baterai ada di negara kita," jelasnya.

Keuntungan ini yang ingin diambil agar Indonesia bisa menjadi pusat pengembangan industri kendaraan berbasis listrik. Meski demikian Jokowi mengaku hal itu butuh waktu.

"Membangun sebuah industri ini tidak mungkin memakan waktu setahun, dua tahun, tiga tahun," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya