Belajar dari Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Pentingnya Sabuk Pengaman

Kecelakaan Suzuki APV di Tol Jagorawi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kecelakaan terjadi di ruas tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi), kilometer 36-600, tepat di pembelah jalur dekat pintu keluar Tol Sentul Selatan, Minggu 15 September 2019. Kejadiannya terjadi sekira pukul 08:30 WIB, melibatkan satu kendaraan, mobil Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH.

Selebgram Alami Hal Mistis di Tol Cikampek KM 58, Mencium Bau Bunga dan Lihat Sosok Misterius

Dalam video yang beredar melalui media sosial memperlihatkan, korban yang diduga dari dalam kabin mobil, tampak bergelimpangan di tengah jalan, baik itu korban luka atau yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi harus belajar dari kecelakaan maut di tol Jagorawi kemarin, bahwa penggunaan sabuk pengaman sangat penting untuk pengemudi maupun penumpang mobil.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

Jika melihat dari video yang beredar, kata Dia, bisa dipastikan korban kecelakaan Jagorawi yang terlempar ke luar mobil, tidak menggunakan sabuk pengaman. Sehingga, saat terjadi kecelakaan, bukan hal yang mustahil, penumpang menembus kaca dan terpelanting ke jalanan.

Baca juga: Pecah ban belakang, lebih fatal daripada ban depan

Identifikasi Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek Rampung, Jasa Raharja serahkan Santunan

"Sudah pasti tidak pakai safety belt itu (penumpangnya). Jika melihat video, kan terlihat lima sampai enam orang yang terlempar, itu mereka tidak terikat sabuk," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 16 September 2019.

Jusri mengatakan, meski duduk di bangku tengah maupun belakang, penumpang harus tetap menggunakan sabuk pengaman yang tersedia. Cara ini, dilakukan untuk mencegah penumpang terlempar ke luar kabin saat mobil mengalami kecelakaan.

Sibuk foto-foto kecelakaan Tol Jagorawi.

Saat ini kesadaran menggunakan sabuk pengaman, baru dilakukan oleh pengemudi dan penumpang depan. Hal ini, kata Jusri, memang tidak terlepas dari peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam pasal 106 ayat 6 UU tersebut tertulis, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.'

Sabuk pengaman atau seat belt.

"Penumpang belakang ini tidak diakomodir untuk menggunakan sabuk keselamatan. Seharusnya, siapa pun yang ada di dalam mobil, jumlah penumpangnya harus sesuai dengan sabuk pengaman yang terpasang di jok. Enggak boleh lebih," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya