Harga LCGC Bakal Naik Rp4,5 Juta

New Toyota Calya
Sumber :
  • Instagram @indra_fathan

VIVA – Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, yang mengatur soal percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Nantinya, turunan dari peraturan itu akan dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Salah satu poin yang ada dalam Perpres itu membahas soal insentif, baik fiskal maupun non fiskal. Bentuknya bisa berupa pengurangan pajak impor atau pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Beberapa pekan sebelum Perpres resmi diterbitkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat membeberkan skema PPnBM terbaru, yang akan digunakan untuk menggantikan skema lama.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Dalam skema baru, besaran pajak tidak lagi mengacu pada jenis kendaraan, melainkan emisi yang dihasilkan. Artinya, kendaraan listrik berbasis baterai menjadi yang paling beruntung, karena pajaknya nol persen.

Baca juga: Diam-diam Toyota Ubah Suspensi Calya

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Sementara itu, kendaraan yang masuk dalam segmen low cost green car atau LCGC, pada skema lama dibebaskan dari PPnBM. Namun, jika skema baru terbit dan diberlakukan, maka kendaraan tersebut dikenakan pajak sebesar tiga persen.

Menanggapi hal itu, PT Toyota Astra Motor yang baru saja meluncurkan LCGC tujuh penumpang baru, yakni New Calya, angkat bicara. Menurut Direktur Pemasaran TAM, Anton Jimmy Suwandi, hingga saat ini mereka masih menunggu kepastian dari aturan tersebut.

“Aturannya masih draf ya. Memang, ada informasi kenaikan PPnBN dari nol jadi di atas nol. Kami masih menunggu aturannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Anton menjelaskan, apabila benar diberlakukan, maka konsumen akan membayar mobil LCGC dengan harga yang cukup mahal dari sekarang.

“Katanya sih tiga persenan ya. Satu persennya itu Rp1,5 jutaan. Jadi, kenaikannya sekitar Rp4,5 jutaan dari harga sekarang,” tuturnya.

Namun, Anton memastikan bahwa angka baru itu masih masuk dalam kisaran harga kendaraan di segmen entry level. Sehingga, ia optimistis peminatnya masih tetap banyak seperti saat ini.

“Itu aturannya masih dua tahun lagi diberlakukan. Harganya masih ada di kisaran entry MPV (Multi Purpose Vehicle) sih, belum loncat ke low MPV harganya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya