Menteri Jonan Minta Indonesia Berguru ke China

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Dokumentasi ESDM.

VIVA – Presiden Jokowi sudah menerbitkan aturan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang percepatan elektrifikasi kendaraan berbasis baterai. Artinya, kini produsen sudah bisa mulai mencari cara menjual produk ramah lingkungan itu ke masyarakat.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Harga yang mahal, memang hingga kini menjadi masalah. Belum lagi soal stigma orang akan mobil dan motor listrik, yang dianggap kurang efisien dalam hal menempuh jarak.

Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan terus mengupayakan agar kendaraan listrik bisa populer di Tanah Air.

Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan

Salah satu cara yang ia usulkan, adalah seperti yang dilakukan oleh pemerintah China. Untuk bisa melakukan itu, ia mengaku harus ada sinergi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan.

"Seperti misalnya di Beijing, itu pemerintahnya mengatur (penggunaan mobil listrik) gampang. Karena yang bisa mendorong mobil listrik itu ya Polisi dan Menhub," ujarnya di Jakarta, Senin 14 Oktober 2019, dikutip dari VIVAnews.

Konsumen Bisa Jajal Langsung Wuling Cloud EV di PEVS 2024

Cara yang Jonan maksud, yakni memberi kemudahan dalam mendapatkan pelat nomor. Hal itu berlaku, khusus untuk para pemilik mobil dan sepeda motor yang menggunakan energi setrum untuk bisa berfungsi.

Sementara, para pembeli mobil dan motor baru yang memilih mesin konvensional, harus mengikuti lelang tanda nomor kendaraan bermotor.

"Di Beijing, setiap enam bulan sekali ada kesempatan untuk lelang pelat nomor. Mereka bisa beli mobil, tapi enggak ada pelat nomornya, karena harus diundi dan ada kuotanya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya