Wow, Utang Pajak Mobil 'Crazy Rich Surabaya' Miliaran Rupiah

Mobil-mobil mewah di Jawa TImur
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Memiliki mobil mewah bisa menjadi standar penentu kemapanan seseorang. Tak heran jika kendaraan-kendaraan impor itu, bukan hanya wara-wiri di jalanan ibu kota tetapi juga di wilayah lainnya.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Jawa Timur merupakan salah satu wilayah yang penduduknya tercatat gemar mengoleksi mobil-mobil mewah. Tak tanggung-tanggung, jumlah kendaraan berbanderol di atas Rp700 jutaan itu, bahkan sudah mencapai ribuan unit saat ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto, mengungkapkan sebanyak 7.628 unit mobil mewah beredar di Jatim. Jika di kalkulasi, kata dia, potensi pajak kendaraan-kendaraan tersebut per tahun, bisa mencapai Rp125,4 miliar.

Viral Aksi Warga Dubai Tarik Mobil saat Banjir Pakai Jetski

"Dikategorikan mobil mewah, menurut UU adalah di atas Rp700 juta nilai jualnya. Data mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp700 juta yang terdaftar di Jatim, ada 7.628 unit," ucapnya seperti dilansir dari VIVAnews, Senin 16 Desember 2019.

Baca juga: Mobil-mobil Mewah 'Crazy Rich Surabaya' Pindah Parkir ke Kantor Polisi

Mengenaskan, Ini Penampakan Mobil-mobil Mewah Terendam Banjir di Dubai

Merek-merek mobil mewah yang berkeliaran di wilayah timur pulau Jawa itu pun, tak kalah dengan yang ada di Jakarta. Mobil-mobil mewah yang dipakai oleh kaum kaya di sana mulai dari merek Jepang, hingga kendaraan lansiran produsen otomotif Eropa.

Boedi mengatakan, Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz sebanyak 498 unit, Porsche 207 unit, Hammer 65 unit, Land Rover 60 unit, Range Rover 55 unit, BMW 7 sebanyak 5 unit, McLaren 2 unit, Aston Martin sebanyak satu unit.

Namun, kata Boedi, sampai saat ini sekitar delapan persen atau sejumlah 600 unit kendaraan mewah itu, belum dibayarkan pajaknya. Nilai pajak dari mobil-mobil tersebut, bahkan bisa mencapai Rp10 miliar.

"Kita masih tunggu (pembayaran pajaknya), pemilik punya waktu sampai 31 Desember," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya