3 Tahun Parkir di Bandara, BMW Kena Biaya Rp70 Juta

Ilustrasi mobil parkir
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemilik mobil BMW dengan nomor polisi DK 118 AV sepertinya harus merogoh kocek dalam-dalam jika ia mau mengambil mobilnya yang diparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya, mobil berwarna merah marun itu sudah terparkir sejak 22 September 2016.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

"Kurang lebih sudah tiga tahun empat bulan diparkir di sini," kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim saat ditemui di sela apel penutupan posko angkutan terpadu Natal 2019 dan tahun baru 2020, Selasa 7 Januari 2020.

Jangka waktu lama parkir mobil tersebut membuat biaya parkir juga membengkak. Menurut Arie, biaya parkir yang harus dibayar oleh sang pemilik untuk waktu selama itu mencapai puluhan juta rupiah.

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

"Mobil itu masuk pada tanggal 22 September 2016. Sehingga kalau ditanya tarif itu di atas Rp70 juta. Saya tidak bertanggungjawab atas tarif yang sudah beredar di media. Kalau dari kami itu di atas Rp70 juta," kata Arie lagi.

Sampai saat ini, Arie melanjutkan, mobil tersebut masih terparkir di posisi semula. Si pemilik memarkir kendaraannya di sebelah barat Solaria areal parkir domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

"Sampai sekarang pemilik belum ada konfirmasi resmi menemui pihak bandara dan mengakui itu kendaraan miliknya, kendaraan pribadinya. Sampai sekarang posisi mobil itu masih sama di sebelah barat Solaria di areal parkir domestik," ujarnya.

Pihak bandara sendiri, masih kata Arie, tak pernah melarang siapa pun untuk memarkirkan kendaraannya di areal mereka. Pun halnya bandara tak memiliki batas waktu berapa lama seseorang diperkenankan memarkir kendaraannya di areal bandara.

"Kami dari bandara tidak pernah melarang kapan maksimal seseorang memarkir kendaraannya di bandara. Karena ada juga mobil atau motor yang dua bulan, tiga bulan yang diparkir di sini, tapi akhirnya diambil.

Biaya parkir dibayar full oleh pemiliknya. Tidak ada batas waktu sepanjang dia membayar (biaya parkir) ya, silakan. Dalam SOP kami setiap dua minggu dan tiga bulan sekali kami akan mencatat setiap kendaraan yang berada di sini. Ini kejadian pertama yang kami alami," tuturnya.

Dari hasil penelusuran pihak bandara ke Samsat Denpasar, pemilik mobil yang tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129 Denpasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya