Sah! Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Enggak Perlu Bayar Pajak

Pameran mobil listrik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Y. Mali

VIVA – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan sempat mengungkapkan rencana untuk membebaskan pajak sepeda motor, yang penggeraknya menggunakan energi listrik.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk dari dukungan Pemprov DKI terhadap kehadiran Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, yang membahas soal pengembangan elektrifikasi kendaraan.

“Kami berencana menolkan pajak motor listrik. Aturannya akan segera diumumkan,” ujarnya kala itu.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Selain soal pajak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga membebaskan kendaraan listrik dari pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Dan kini, aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik, resmi terbit. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," tuturnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Anies menjelaskan, aturan ini mulai diterapkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku hingga lima tahun lamanya. Namun, kendaraan yang memakai mesin hibrida alias gabungan mesin biasa dan dinamo listrik, tetap dikenakan pajak.

"Intensif ini akan diberikan secara otomatis, dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya