RUU Omnibus Law Cipta Kerja 'Gantung' Nasib Driver Taksi Online

Ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Rancangan Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang lalulintas Angkutan Jalan. Hal tersebut menjadi sorotan para mitra atau driver taksi online saat ini. 

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, revisi aturan yang ada seharusnya mempertegas keberadaan angkutan taksi online yang masuk kategori angkutan sewa khusus. 

Dalam pasal 140 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum saat ini hanya terdiri atas 2 kategori. Yaitu angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek,  dan, angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

"Kami menolak disebut dengan angkutan umun. Harus ada jenis ketiga yaitu angkutan sewa khusus," ujar Wiwit kepada VIVA, Rabu 19 Februari 2020. 

ADO lanjut Wiwit, mengapresiasi usulan dihapusnya sejumlah pasal yang menjadi mekanisme dan bentuk perizinan perusahaan angkutan umum. Namun menurutnya, hal tersebut belum mengakomodir kepentingan moda transportasi online yang saat ini semakin berkembang. 

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja ada 7 pasal yang dihapus terkait proses perizinan angkutan umum tersebut. Yaitu pasal 174 hingga 180. 

"Terkait pasal yang dihapus sedikit meringankan kami," tambahnya. 

Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, sejatinya para driver angkutan online berharap UU Cipta Kerja nantinya bisa memberikan perlindungan kepada taksi online. Selain itu, ada ketentuan yang memperjelas hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra dalam bisnis ini. 

"Terkait tarif, kami tak berharap diatur dalam revisi UU No 22 tersebut," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya