Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Tarif ojek online untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi resmi dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan per 16 Maret mendatang. Bagaimana dengan tari taksi online? 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Menjawab hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, terkait penyesuaian tarif taksi online masih dibahas di Kementerian Perhubungan saat ini. Artinya kenaikan tersebut sejatinya tinggal menunggu waktu. 

"Masih dibahas di Kemenhub. Yang sudah keluar baru tarif ojek online," ujar Wiwit saat berbincang dengan VIVA, Selasa 10 Maret 2020. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Baca juga: Pabrikan Sunroof Asal Jerman Bantah Pekerjanya Sebar Corona ke Italia

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif ojek online memang ditetapkan lebih dulu. Sebab pembahasannya sudah dilakukan sejak lama. 

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

"Pembahasannya kan duluan roda 2 (ojol). Taksi online (Draf tarifnya) mungkin sekarang sedang di Balitbang Kemenhub," tambahnya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif taksi online saat ini sedang dikaji oleh pihaknya. Sehingga mendapatkan formula tarif baru yang tepat. 

"Untuk roda 4 (mobil) sedang kita garap," singkatnya. 

Seperti diketahui, kenaikan tarif ojol ini ditetapkan guna merespons keluhan dari berbagai asosiasi pengemudi yang disampaikan kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Penetapannya juga sudah melalui proses kajian selama dua bulan.

Dengan keputusan ini, Tarif Batas Bawah (TBB) ojek online ditetapkan naik Rp250 per kilometer (km) dari sebelumnya Rp2.000 per km menjadi Rp2.250. Sementara itu, Tarif Batas Atas (TBA) naik Rp150 per km atau ke level Rp2.650. Dengan demikian, rentang tarif ojek online di Jabodetabek adalah Rp2.250-2.650 per km.

Selain itu, dalam ketentuan baru ini juga ditetapkan biaya jasa minimal dengan tarif per 4 km. Setelah penyesuaian, maka tarif untuk biaya jasa minimal itu ada di rentang Rp9.000-Rp10.500. "Kalau dulu kan 8.000-10.000," ucap Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya