Ganjil Genap Ditiadakan, Jangan Senang Dulu

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Wabah virus corona COVID-19 membuat Pemrov DKI Jakarta harus melakukan proteksi, demi mencegah penularannya meluas. Setelah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan meniadakan ganjil genap kendaraan pribadi.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Mengingat kondisi penularan virus lewat kendaraan umum cukup tinggi, maka kami cabut ganjil genap di Jakarta, sehingga masyarakat bisa meminimalisir penularan dengan memilih kendaraan yang minim kontak dengan orang lain," ujarnya belum lama ini.

Dilansir dari laman Kors Lalu Lintas Polri, Rabu 18 Maret 2020, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap tidak diberlakukan selama dua pekan ke depan.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Setelah dua pekan, kami akan melakukan evaluasi kembali dengan pihak terkait," kata Fahri.

Namun, jangan senang dulu. Meski Gage ditiadakan, namun pengawasan lalu lintas dengan menggunakan kamera CCTV tetap dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, sistem tilang elektronik masih tetap berlaku.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Yang jadi sasaran tilang adalah jenis pelanggaran selain Gage, misalnya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur TransJakarta.

Berdasarkan pantauan Polda Metro Jaya pada Senin 16 Maret 2020, lalu lintas di jalanan protokol Jakarta cenderung padat pasca peniadaan aturan Gage.

"Biasanya jam 8 dan 9 sudah longgar arus lalu lintas. Kemudian, yang kemarin pelaksanaan ditiadakan Gage, bahkan sampai malam masih terjadi kepadatan," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya