Minta Libur Bayar Cicilan ke Leasing, Utang Driver Online Malah Nambah

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Pendapatan yang terus merosot karena pandemi Virus Corona, membuat para driver online baik taksi maupun ojek kesulitan membayar cicilan kendaraan kepada leasing. Mereka pun mengajukan permohonan libur bayar cicilan untuk periode yang ditentukan. 

Mau Beli Toyota Rush GR Sport, Segini Cicilannya per Bulan

Namun kenyataan di lapangan, untuk mendapatkan keringanan itu tidak seringan janji yang diucapkan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Yang mengatakan para ojek dan pengemudi daring bisa mendapatkan keringanan cicilan selama maksimal 1 tahun. 

Sebab, ada perjanjian khusus lain yang harus disepakati para driver online untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Tidak hanya tenor cicilan yang semakin panjang, utang yang harus mereka bayar ke pihak leasing pun bertambah. 

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp1,1 Jutaan

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, informasi terbaru dari para anggotanya yang merupakan taksi online, penundaan cicilan mobil kini bisa dilakukan tanpa adanya biaya administrasi. Namun ada tapinya. 

"Sedikit ada perubahan," ungkapnya ketika berbincang dengan VIVA, Selasa 14 April 2020. 

Sedih Disebut Pencucian Uang, Raffi Ahmad Ngaku Masih Punya Cicilan

Wiwit menjabarkan, selama periode tertentu yang telah ditetapkan selama 3,6 atau 9 bulan ke depan, driver online bisa libur bayar cicilan asalkan memberikan pernyataan tertulis kepada pihak leasing.  Bahwa setelah periode libur itu berakhir, bersedia menerima ketentuan restrukturisasi pembiayaan atau perhitungan ulang utang yang ditetapkan leasing

Baca juga: Leasing Ungkap Cara Bisa Tunda Bayar Cicilan Kendaraan karena Corona

Dalam dokumen pernyataan tertulis itu yang diterima VIVA, salah satu ketentuan tersebut adalah penambahan jumlah angsuran yang harus dibayar setelah libur bayar cicilan itu berakhir. Artinya utang mereka pada akhirnya bertambah karena ketentuan itu.  

Wiwit mengaku telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mengenai hal ini. Namun sejauh ini, ketentuan seperti itulah yang bisa diberikan leasing. Penerapannya pun belum merata di seluruh Indonesia. 

"Itulah kebijakan tidak sesuai arahan pemerintah," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya