Meski Berat, Leasing Tetap Kabulkan Keringanan Kredit di Masa Pandemi

Ilustrasi pembelian mobil
Sumber :
  • TAM

VIVA – Guna meringankan beban masyarakat di masa darurat COVID-19, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan khusus, yang memberikan relaksasi kredit. Keringan itu, berlaku khusus untuk mereka yang terkena dampak dari adanya pembatasan sosial.

Kredit Motor Masih Jadi Primadona Konsumen

Relaksasi kredit itu, bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja dari golongan informal, seperti pedagang kaki lima, sopir angkutan umum, ojek online, tukang becak, termasuk mereka yang bergerak dalam bidang usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno mengatakan, bahwa leasing yang menolak memberikan keringanan pada debitur yang sesuai dengan aturan, bisa dikenakan sanksi.

Anak Usaha Bank Mandiri Terbitkan Obligasi Berkelanjutan, Tawarkan Kupon hingga 6,95 Persen

“Kami mendengar ada cabang yang katanya belum ada arahan dari kantor pusat. Debitur dapat mengajukan langsung ke kantor pusat. Direksi perusahaan pembiayaan punya kode etik, kalau mereka tidak mengindahkan peraturan, dapat kena sanksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Giliran Toyota Sienta yang Dapat Diskon 'Gila-gilaan'

Di PEVS 2023, MTF Bantu Permudah Pertumbuhan Ekosistem Mobil Listrik

Suwandi menjelaskan, relaksasi kredit yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan bisa beraneka macam. Namun perusahaan biasanya tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan, dengan alasan harus juga membayar ke Bank.

Relaksasi kredit di masa darurat virus Corona baru itu, salah satunya sudah diberikan oleh Mandiri Tunas Finance atau MTF. Perusahaan pembiayaan ini telah membantu pelanggan dengan memberikan saluran pengajuan restrukturisasi secara online.

Menurut siaran pers MTF yang diterima VIVA, Kamis 23 April 2020  sampai dengan tanggal 20 April 2020, telah diberikan persetujuan restrukturisasi kredit terhadap 3.248 debitur, dengan total nilai outstanding sebesar Rp 492 miliar.

Tak hanya itu, untuk memerangi pandemi COVID-19 MTF juga memberi bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) kepada perwakilan Rumah Sakit Umum (RSUP) Fatmawati, serta seribu pake sembako bagi warga terdampak virus ini.

"Melihat grafik persebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat, berimbas dengan adanya kesulitan dan keterbatasan yang dialami oleh tim tenaga medis dalam mendapatkan APD, kami tergerak menyalurkan bantuan untuk penanganannya," ujar Direktur Utama MTF, Arya Suprihadi dalam keterangannya, Kamis 23 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya