Boleh Mudik Lokal dan Silaturahmi saat Lebaran, Ada Tapinya

Penerapan PSBB di Bekasi, Bogor dan Depok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

VIVA – Mulai 24 April kemarin, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Hal itu berlaku secara nasional, terutama di daerah yang masuk dalam zona merah virus corona dan penerapan pembatasan sosial berskala besar.

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

Untuk memastikan aturan itu diikuti oleh semua lapisan masyarakat, pemerintah memberi instruksi pada Polri untuk melakukan penyekatan pada jalur-jalur mudik. Setiap kendaraan diperiksa, apabila ketahuan penumpangnya akan mudik maka kendaraan diminta putar balik.

Baca juga: Beli Mobil Baru Dikirim Pakai Kardus, Netizen Gagal Fokus

Jokowi Sebut PSBB dan PPKM Akan Berhenti Akhir Tahun 2022

"Total kendaraan yang putar balik selama 18 hari pelaksanaan operasi ketupat, sebanyak 40.856 unit kendaraan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umun, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga, di lingkungan Jabodetabek.

Mudik di Desa Penari

Ilustrasi pemeriksaan saat PSBB.

"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, enggak ada aturannya, boleh-boleh saja," tuturnya, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis 14 Mei 2020.

Hal senada juga diungkapkan oleh ?Dirlantas Polda Metro Jaya. Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Ia memastikan, sejauh ini tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga, selama masih sama-sama di Jabodetabek.

Meski demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin tidak berkumpul dengan keluarga dalam jumlah besar.

"Ada imbauan untuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar. Tapi kalau terpaksa silaturahmi, maka terapkan peraturan PSBB," ungkapnya.

Peraturan yang dimaksud, yakni berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengemudi dan penumpang wajib mengenakan masker selama perjalanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya