Jadi, Mudik Lokal Boleh atau Tidak?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pekan lalu, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020. Isinya, membahas soal pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota, masuk atau keluar provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

Polisi Antisipasi Macet di Jadetabek Karena Mudik Lokal di Hari Lebaran

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa seluruh penduduk Jakarta, baik yang sudah menjadi warga maupun tinggal sementara, tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek.

Baca juga: Peserta Balap Liar Dihukum Ikut Makamkan Korban COVID-19

Ketua KPU Bilang Saksi Amin Tak Berkualitas, PKB Beri Sindiran Menohok!

"Dengan adanya pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ujarnya, dikutip dari YouTube resmi Pemprov DKI, Senin 18 Mei 2020.

Selain itu, Anies juga mengatakan bahwa warga pemilik KTP Jabodetabek dapat melakukan perjalanan selama masih di dalam kawasan tersebut. Namun, aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang penting dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Menko Muhadjir: Kalau Orang Bilang 100 Persen Netral, Itu Pasti Bohong

Aktivitas kendaraan di Depok saat PSBB.

“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Ops Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait penerapan pergub tersebut.

"Keluarnya pergub baru Jumat 15 Mei 2020 sore, masih ada rapat penyesuaian antara Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI,” ungkap Benyamin.

Benyamin menjelaskan, selama koordinasi belum selesai dilakukan, maka warga DKI masih bisa melakukan mudik lokal ke wilayah Bodetabek, begitu juga sebaliknya.

"Saya sudah baca pergub-nya. Sementara, sambil menunggu persamaan persepsi antara Polda Metro Jaya dan DKI, tetap diberlakukan sesuai PSBB," jelasnya.

"Yang tidak boleh itu keluar Jabodetabek, atau dari luar Jabodetabek masuk. Kalau dari Jakarta ke Bogor, boleh," kata dia menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya