SIKM Dipasangi Pengaman Canggih Anti Pemalsuan

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI memperketat akses keluar dan masuk wilayah Jakarta. Pengawasan ditingkatkan di banyak titik, terutama yang sering dijadikan sebagai akses dari wilayah Bodetabek.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan 12 pintu masuk Jakarta, yang akan dijaga secara ketat untuk melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM, bagi mereka yang datang atau pergi dari Jakarta.

Baca juga: Mobil Murah Meluncur saat Pandemi, Harga Cuma Rp57 Jutaan

Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini tidak mudah bagi pendatang untuk bisa datang ke Jakarta.

Di KM 47 Karawang ada pemeriksaan SIKM. Walaupun masyarakat bisa mengakses SIKM, tapi banyak yang ditolak. Saya dapat infonya dari Wakasatpol PP, karena gak memenuhi persyaratan,” ujarnya belum lama ini.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Larangan Mudik Lebaran 2020

SIKM hanya diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu.

Sambodo menjelaskan, untuk mencegah adanya pemalsuan, SIKM dibekali dengan teknologi canggih, yakni kode khusus yang akan dipindai. Kode itu umum digunakan untuk kegiatan finansial, yakni Quick Response Code.

“Pemeriksaan SIKM dilakukan di titik-titik pos penyekatan, yang tersebar di gerbang tol dan jalan arteri di wilayah Jabodetabek. Yang scan (QR code) aparat pemerintah, yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Kami hanya mendampingi," tutur Sambodo, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Kamis 28 Mei 2020.

Sebagai informasi, menurut keterangan di laman resmi COVID-19 DKI Jakarta, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya