Modifikasi Mobil Ternyata Perlu Lapor Dulu ke Asuransi, Buat Apa Sih?

Asuransi mobil.
Sumber :
  • Zeinamegot

VIVA – Tak semua pemilik, puas dengan kondisi dan spesifikasi mobil standar pabrikan. Untuk mengatasinya, modifikasi pun dilakukan, baik yang hanya sekadar mendandani hingga dalam kategori ekstrem.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Saat memutuskan untuk melakukan modifikasi di eksterior, kabin, maupun mesin, pemilik disarankan untuk mempertimbangkannya dengan matang. Apalagi, jika menyangkut perubahan komponen standar yang berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan berkendara.

Tak hanya itu, modifikasi kendaraan ternyata berpengaruh besar terhadap asuransi yang dipasang pada mobil tersebut. Ya, pemilik mobil disarankan untuk berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang dipilih, saat melakukan modifikasi pada kendaraannya.

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

"Ini dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak pada kendaraan," demikian seperti tertulis dalam keterangan resmi Asuransi Astra, dikutip VIVA, Selasa 9 Juni 2020.

Baca juga: Mobil Ferrari Berusia 17 Tahun Dilelang, Harganya Bikin Kaget

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Dengan melakukan konsultasi kepada pihak asuransi, pemilik tidak akan kesulitan saat hendak mengajukan klaim kendaraannya. Sebab, modifikasi yang dilakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Melaporkan mobil yang dimodifikasi kepada pihak asuransi, ternyata merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.

Dengan demikian, asuransi sebagai penanggung kendaraan bisa memutuskan premi yang dibayarkan sesuai dengan yang sudah ada, atau bisa menjadi lebih tinggi. Bahkan, asuransi bisa pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya