Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Resminya

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Meski sudah berhati-hati, namun ada kalanya surat-surat penting kendaraan, seperti STNK hilang atau rusak. Dalam kondisi itu, tentu kendaraan tidak bisa dipergunakan untuk sementara waktu.

Terpopuler: Cara Mengurus STNK Hilang, Penjualan Mobil Ini Naik Drastis

Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa mengurus surat identitas kendaraan adalah sebuah proses yang tidak mudah dan memakan waktu lama. Tak heran, beberapa memutuskan untuk menyerahkannya pada orang lain yang sudah terbiasa melakukannya.

Baca juga: Ada Mobil Gagah di Garasi Zumi Zola

Cara Mengurus STNK Mobil Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa proses pengurusan STNK hilang tidak serumit yang dibayangkan. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, untuk ditunjukkan pada petugas.

“Pertama, melampirkan surat kehilangan. Caranya, lapor ke kantor polisi, nanti petugas akan membuat surat kehilangan,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Kamis 25 Juni 2020.

Simak, Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

Proses selanjutnya, kata Martinus, yakni datang ke Samsat sembari membawa beberapa dokumen pelengkap lainnya. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Banyak warga antre di Kantor Samsat

“Kendaraan juga dibawa, untuk diidentifikasi sesuai dengan KTP dan BPKB. Jadi, harus dihadirkan untuk cek fisik dan pemeriksaan lainnya,” tuturnya.

Jika semua dokumen dan proses sudah dilengkapi, maka petugas Samsat akan memeriksa silang dengan data yang ada di mereka. Jika semua sudah sesuai, maka proses pembuatan STNK baru bisa segera dilakukan.

“Prosesnya engga lama, kalau semua dilengkapi bisa langsung jadi,” jelasnya.

Mengenai biaya, Martinus menjelaskan ada biaya yang harus dibayar oleh pemohon, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sesuai peraturan pemerintah, biaya pembuatan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp100 ribu. Sedangkan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200 ribu,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya