Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Ilustrasi belajar mengemudi.
Sumber :
  • Metro.co.uk

VIVA – Agar bisa mengoperasikan kendaraan di jalan raya, seseorang harus terlebih dahulu memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini hanya bisa diperoleh, apabila sudah lulus ujian teori dan praktik yang digelar oleh pihak kepolisian.

Mobil Ini Ikut Ujian SIM dan Lulus

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, saat mengajukan pembuatan SIM baru. Mulai dari memiliki kartu tanda penduduk, hingga lulus ujian teori dan praktik. Pengajuan dilakukan dengan cara mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas SIM.

Hal pertama yang harus dilakukan, yakni melalui proses pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, pemohon mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan kartu identitas. Langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian teori. Jika lulus, maka kemudian lanjut ke ujian praktik.

Kombes Latif Klaim Keberhasilan Lulus Ujian Praktik SIM C Tinggi Usai Lajur Zig-Zag Dihapus

Ujian praktik dilakukan, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan, yakni mobil untuk SIM A dan sepeda motor untuk SIM C. Pengujian ini diadakan, untuk melihat kemampuan berkendara dari si pemohon. Apabila gagal, maka ia diberi kesempatan mengulang, namun bukan di hari yang sama.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor dan Bandung Jumat 26 Juni 2020

Kakek Muharam Girang Akhirnya Lulus Uji Praktek SIM: Lintasan Zig-zag Tak Ada Lagi

Terkait uji praktik, beberapa waktu lalu beberapa pengusaha yang bergerak dalam bidang kursus mengemudi mengajukan Pengujian Materiil Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka mempersoalkan frase ‘Belajar Sendiri’ sebagai bentuk kompetensi mengemudi, untuk mendapatkan SIM. Menurut pemohon, kompetensi tersebut tidak bisa didapat dengan cara belajar sendiri di jalan, karena yang bersangkutan belum memiliki SIM untuk bisa berada di jalan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat 26 Juni 2020, MK memutuskan bahwa uji materiil tersebut tidak perlu dilakukan. Alasannya, kompetensi hanya bisa diukur dalam bentuk standar, bukan di mana mendapatkannya.

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa seseorang yang belajar mengemudi secara otodidak berhak untuk memiliki SIM, apabila ia lulus uji teori dan praktik yang diselenggarakan Polri.

"Ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, seperti lahan pribadi, lapangan, atau melalui teknologi simulasi," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya