Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Ilustrasi mobil Listrik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kendaraan listrik mulai banyak berseliweran di Indonesia. Wujudnya bermacam-macam, ada mobil, sepeda motor dan juga bus.

Ramai Mobil Listrik, Transaksi di SPKLU PLN Naik 2 Kali Lipat saat Mudik

Namun, untuk menebusnya pembeli harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Mobil listrik paling murah saat ini ditawarkan di Indonesia dengan harga Rp450 jutaan.

Ada anggapan bahwa harga mahal tersebut dikarenakan beberapa hal. Mulai dari pajak impor yang tinggi, hingga proses pengurusan surat-surat kendaraan yang berbelit. Benarkah demikian?

Pastikan Pelayanan Arus Balik, PLN Bersama Itjen Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU Wilayah Banten

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik tidak berbeda dengan mobil biasa.

Hal itu mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Kia Bakal Luncurkan Mobil Listrik Harga Terjangkau Tahun InI

Baca Juga: Mobil Pamungkas Suzuki Segera Meluncur di Indonesia

“Pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, dalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dan motor listrik,” ujarnya kepada saat berbincang, Kamis 1 Oktober 2020.

Lebih jauh Martinus menjelaskan, penerbitan BPKB kendaraaan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.

Syaratnya untuk kendaraan bermotor impor utuh yakni:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang;
5. Surat keterangan pengimporan kendaraan yang disahkan pejabat Bea dan Cukai;
6. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
7. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
8. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Sementara untuk kendaraan bermotor rakitan, syaratnya:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
3. Faktur untuk BPKB;
4. Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
5. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek;
6. Hasil pemeriksaan cek fisik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya