Ada Aturan Baru Kemenhub untuk Mobil di Indonesia

Alat pemadam api ringan atau APAR
Sumber :
  • Toyota

VIVA – Hampir setiap hari terjadi peristiwa mobil terbakar di jalan raya. Kebanyakan penyebabnya adalah korsleting listrik, yang diakibatkan oleh penambahan aksesori elektronik.

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Menurut pengakuan agen pemegang merek, berdasarkan penyelidikan mereka ditemukan penyebab kebakaran adalah hal yang sepele, dan bukan akibat kesalahan produk.

“Kami investigasi, ditemukan kasus sepele, bekas handuk atau lap cucian mobil itu ditinggal di bagian mesin. Jadi, waktu itu bukan mobilnya terbakar langsung,” ujar Direktur Pemasaran  PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy beberapa waktu lalu.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Selama ia bekerja di Toyota Indonesia, kata Anton Jimmi, kebakaran di unit Toyota belum pernah datang dari mobil itu sendiri.

Baca juga: Innova Venturer Facelift Jadi Lebih Mewah

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif di laman resmi Kementerian Perhubungan, Rabu 7 Oktober 2020, ternyata pada awal tahun ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sudah mengeluarkan aturan untuk meminimalisir dampak dari kejadian tersebut.

Pada Peraturan Dirjen Hubdar nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib dibekali Fasilitas Tanggap Darurat.

Fasilitas yang dimaksud tercantum dalam pasal 2 ayat 2, yakni mobil pribadi harus dibekali dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Mengenai jumlahnya, disebutkan di pasal 6 ayat 1 butir c bahwa sedikitnya satu unit mobil wajib dilengkapi dengan APAR sebanyak satu buah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya