Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Banyak warga yang terkena dampak dari adanya pandemi di Indonesia. Sebagian harus kehilangan pekerjaan, sementara yang lain mengalami penurunan pendapatan dalam jumlah yang cukup banyak.

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Dalam kondisi demikian, membayar pajak kendaraan menjadi salah satu hal yang tidak masuk dalam prioritas bagi sebagian pemilik mobil dan sepeda motor. Akibat keterlambatan pembayaran, mereka dikenakan denda.

Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @bapenda_jateng, Selasa 20 Oktober 2020, keringanan tersebut diwujudkan dalam bentuk penghapusan denda pajak. Program ini diadakan mulai 19 Oktober hingga 19 Desember.

Baca juga: Honda Buka-bukaan soal Mobilio Baru

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Dalam program tersebut, para pemilik kendaraan bisa membayar PKB tanpa harus melunasi denda akibat keterlambatan pembayaran.

Selain bebas denda, mereka juga berkesempatan mengikuti undian. Setiap pembayaran pajak yang mengalami keterlambatan, akan mendapat satu kupon. Jika membayar tepat waktu, jumlah kuponnya menjadi dua dan akan diberi tiga kupon apabila dibayar sebelum jatuh tempo.

Hadiah yang disediakan sangat menarik, yakni satu unit mobil Toyota Sienta. Selain itu, tersedia juga hadiah lainnya berupa enam unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya