Ada Bahaya di Balik Over Kredit Mobil

membeli kendaraan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Salah satu cara untuk bisa memiliki mobil dengan harga murah, yakni membeli yang statusnya bekas pakai. Jika ingin mendapatkan unit yang masih mulus dan bergaransi, maka yang dicari adalah kendaraan dengan usia kurang dari 2 tahun.

Terpopuler: Mobil Pejabat Terkaya Versi LHKPN, Pemotor Emak-emak Berulah di Luar Negeri

Tak hanya tunai, pembayaran mobil bekas kini juga bisa dilakukan melalui kredit. Namun, hal itu biasanya hanya ditawarkan oleh para pedagang dan tidak semua leasing mau menerima.

Ada satu lagi cara pembayaran mobil bekas yang juga banyak ditawarkan oleh penjual. Cara ini sangat menguntungkan pembeli, karena mereka bisa kredit tanpa harus berurusan dengan pihak penyedia layanan pembiayaan.

Penumpang Mobil Berpelat F Ini Dicari Netizen hingga Dikecam Ridwan Kamil

Model pembayaran yang dimaksud adalah over kredit, atau kadang juga disebut dengan istilah oper kredit. Sesuai namanya, pembeli melanjutkan cicilan kredit kendaraan yang dibeli.

Baca juga: Motor Polisi Ini Jadi Sorotan Netizen

Pemilik Mobil Ini Niat Curhat karena Merasa Terzalimi Pengendara Lain, Eh Malah Kena Hujat

Biasanya, penjual akan meminta pembeli untuk mengganti cicilan serta uang muka yang telah ia setorkan sebelumnya. Angkanya bisa lebih rendah, tergantung kesepakatan. Kemudian, sisa cicilan dibayar oleh pembeli mobil.

Namun, cara ini memiliki risiko yang sangat tinggi. Sebab, dilansir VIVA Otomotif dari Lifepal, Kamis 22 Oktober 2020, tak jarang penjual menawarkan over kredit di bawah tangan. Artinya, transaksi jual beli dilakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Jika itu terjadi, maka kendaraan bisa saja disita akibat penjual tidak melaksanakan kewajibannya. Aturan over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya