Mobil Baru Gak Pakai Asuransi Disita Polisi

Mobil baru harus disita Polisi karena tak pakai asuransi.
Sumber :
  • Carscoops

VIVA – Ketika mengemudikan mobil baru, pengguna harus beradaptasi dengan fitur dan spesifikasi yang tersedia. Hal ini penting, sebab antara satu produk kendaraan dengan yang lainnya punya keunggulan maupun kelemahan berbeda.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Saat dirasa sudah menguasai kendaraannya, maka pengemudi boleh mulai berkendara dengan tetap memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku. Jika cara ini diterapkan, maka akan memperkecil risiko membahayakan pengguna jalan lain, maupun Petugas Polisi di jalanan.

Ini seperti yang terjadi di Northampton, Inggris. Diinformasikan melalui media sosial Twitter, salah satu unit mobil dinas Polisi di sana nyaris ditabrak oleh kendaraan yang baru keluar dari showroom.

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Melansir dari Carscoops, Senin 30 November 2020, salah satu mobil dinas hampir ditabrak oleh pengemudi yang memakai Renault Megane. Petugas dengan cepat menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya.

Ketika pemeriksaan, pengemudi menyebut mobilnya baru saja dibeli kurang dari 1 menit sebelum kejadian tersebut. Sayangnya, kendaraan itu tak dilengkapi dengan asuransi. Ini menjadi alasan kuat bagi Polisi untuk menyita kendaraan tersebut.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Di negara tersebut, pemilik mobil memang diwajibkan melengkapi kendaraannya dengan asuransi. ketika tertangkap Polisi saat razia, maka akan dilakukan penyitaan dan dikenakan denda 300 Poundsterling atau setara Rp5,6 juta.

Tidak melengkapi asuransi kendaraan menjadi pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik mobil di sana. Salah satu contohnya, pengemudi yang nyaris menabrak mobil Polisi dan membuat kendaraannya disita.

Baca juga: Pilihan Skutik Bekas di Bawah Rp5 Juta, Banyak Juga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya