Pemilik Mobil dan Motor di Jakarta Siap-siap Bayar Parkir Mahal

Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Parkir menjadi sebuah kebutuhan bagi para pemilik kendaraan, terutama mobil. Semakin bertambahnya jumlah unit baru, tidak sebanding dengan lahan yang tersedia.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Bicara soal parkir, ada kabar kurang baik untuk para pemilik mobil dan motor lama atau yang jarang servis. Mereka bisa dikenakan tarif parkir mahal, mulai awal tahun depan.

Tarif parkir tertinggi akan dikenakan pada pengguna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan. Apa aturan yang dimaksud itu?

Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @dinaslhdki, Kamis 31 Desember 2020, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan bahwa mulai Januari 2021 setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti uji emisi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ujarnya.

Nissan Magnite Kena Recall akibat Sensor Gagang Pintu Bermasalah

Syaripudin menjelaskan, dalam aturan itu juga dikatakan soal sanksi apabila emisi kendaraan tidak dalam ambang batas, maka sang pemilik bisa dikenakan sanksi.

“Akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku,” tuturnya.

Tak hanya itu, isntansinya juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, untuk memberikan sanksi tilang apabila pemilik kendaraan tidak mau mengikuti uji emisi yang sudah ditetapkan.

“Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pergub tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota yang saat ini masih buruk. Uji emisi adalah salah satu dari rangkaian program lain, seperti pengadaan bus listrik dan menggalakkan penggunaan kendaraan yang bebas atau rendah emisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya