Beredar di Jakarta, Mobil-mobil Ini Gak Wajib Ikut Uji Emisi

Toyota Corolla Cross saat diuji coba
Sumber :
  • dok. Toyota Astra Motor

VIVA – Selain membayar pajak kendaraan, pemilik mobil kini punya kewajiban baru. Mereka diharuskan melakukan uji emisi gas buang, jika kendaraan bermotor roda empat tersebut dioperasikan di wilayah Jakarta.

Terungkap, Ini Identitas Pemilik Fortuner Arogan Pelat TNI yang Ngaku Adik Jenderal

Kewajiban tersebut, bahkan diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Rencananya, pergub tersebut akan efektif diberlakukan mulai 24 Januari 2021.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, jika pemilik tidak melakukan dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang kendaraan, maka nantinya dikenakan berbagai macam sanksi.

Kronologi Penemuan Pria Tewas di Dalam Freezer Mobil Es Krim

Sanksi yang bakal dikenakan, kata dia, berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

"Semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang plat nomor di luar jakarta ketika mereka beroperasi di DKI Jakarta, punya kewajiban uji emisi. Sehingga mereka mengetahui emisi kendaraan bermotor di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," ujarnya belum lama ini.

Kembangkan Sistem Berkendara Canggih, Toyota Bakal Gandeng Huawei

Menariknya, penulusuran VIVA Otomotif Senin 11 Januar 2021, pada Pergub baru yang ditetapkan pada 22 Juli 2020, kewajiban uji emisi hanya berlaku untuk mobil dan sepeda motor dengan usia lebih dari 3 tahun.

Sperti yang tertulis dalam bab II, pasal 2 ayat 2 Pergub nomor 66 tahun 2020 yakni,"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."

Photo :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

Dengan demikian bisa diartikan, mobil-mobil lansiran 2019 dan 2020 di Jakarta tidak diwajibkan untuk uji emisi gas buang dari kendaraannya.

Adapun mobi baru yang belum genap berusia 3 tahun antara lain Toyota Corolla Cross, lalu All New Livina, Nissan Magnite, Wuling Almaz, Glory 560, New Daihatsu Sigra dan Toyota Calya, New Toyota Ayla dan Agya, Suzuki XL7 dan New Carry, serta Mitsubishi Xpander Cross. Kendaraan-kendaraan tersebut, diproduksi dan diluncurkan antara tahun 2019 hingga 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya