-
VIVA – Uji emisi menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pemilik mobil dan sepeda motor, terutama yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Jika kendaraan bermotornya tak lolos dalam uji emisi tersebut, pengguna akan diberikan sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir, serta tilang oleh pihak Kepolisian.
Rencananya, aturan baru itu efektif diberlakukan untuk pemakai mobil dan sepeda motor pribadi mulai 24 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah melakukan sosialisasi, dengan mengadakan kegiatan uji emisi gratis.