-
VIVA – Aturan mengenai wajib menjalani emisi gas buang kendaraan bermotor akan mulai diterapkan pemerintah provinsi DKI pada pekan depan. Beberapa produsen bergerak cepat dengan menyediakan fasilitas untuk konsumen, termasuk Honda.
Para pemilik mobil Honda bisa melakukan uji emisi di 23 bengkel resmi yang tersedia di Jakarta. Fasilitas ini diberikan secara gratis, khusus untuk konsumen yang melakukan perawatan berkala.
Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Honda, tersedia dua skema biaya uji emisi.