Ada Kejutan Buat yang Mau Beli Mobil Baru Bulan Depan

Ilustrasi pembelian mobil
Sumber :
  • Wuling

VIVA –Ketika membeli mobil baru, konsumen akan dikenakan berbagai macam iuran ke negara. Salah satunya Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kini, Pemerintah berencana untuk memberikan insentif untuk PPnBM tersebut.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi
PPnBM tersebut diharapkan bisa  meningkatkan daya beli dari masyarakat, dan memberi lonjakan pada perekonomian.

"Harapannya dengan insentif yang
diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip VIVA Otomotif, Jumat 12 Februari 2021.

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

Selanjutnya, kata Airlangga, insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc kategori sedan dan penggerak 4x2. 
Dengan cara tersebut, Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif di segmen konsumen lokal di atas 70 persen.

Pemberian insentif tersebut, akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP
(ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan akan
mulai berlaku pada 1 Maret 2021, dan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. 

Hyundai Santa Fe Baru Tertangkap Kamera sedang Tes Jalan di Jakarta

Pada tahap pertama, besarannya mencapai 100 persen dari tarif, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk
mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka 
(DP/Down Payment) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) untuk kendaraan bermotor, akan mengikuti pemberlakuan insentif tersebut.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian
Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif,  diprediksi akann menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan
berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya