Sempat Tolak Pajak 0 Persen Mobil Baru, Ini Alasan 'Oke' Sri Mulyani

Pertumbuhan Sektor Ekonomi Digital Indonesia. Sri Mulyani. Tokopedia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Salah satu poin yang mendapat perhatian publik terkait keputusan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pemberian relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga 0 persen. Pasalnya, hal ini sempat mendapat penolakan dari Kementerian Keuangan. 

Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi Hadiah dari Harvey Moeis Nunggak Pajak, Jumlahnya Bikin Ngeri

Namun seperti diketahui, sektor otomotif akhirnya juga tersentuh dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya terlebih dengan reaksi awal Kemenkeu sebelumnya yang terkesan menolak.

"Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap, sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam video conference, Senin 16 Februari 2021.

Waduh! 55 Ribu Mobil di Jayapura Menunggak Pajak

Baca juga: Alasan Insentif Pajak Pembeli Kendaraan Diperlukan saat Pandemi

Untuk lebih lengkapnya alasan Kemenkeu akhirnya mengamini untuk pemberian relaksasi pajak penjualan mobil baru diberikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama. Pointnya, juga berujung pada daya serap tenaga kerja di Indonesia.

Malu-maluin! Jeep Rubicon Anak Pejabat DJP Tersangka Penganiayaan Ternyata Nunggak Pajak

"Kami selama ini melakukan kajian tentang timing dan segmen yang tepat untuk mendapat insentif. Sejak Oktober kami melakukan kajian sambil menunggu stimulus fiskal yang diberikan sebelumnya," kata Yustinus Prastowo.

Masih menurut Yustinus, tahun 2021 memang menjadi tahun yang tepat untuk memberikan insentif bagi industri otomotif. "Sekarang memang gilirannya kelas menengah untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan," tambah Yustinus.

Namun tidak semua kendaraan baru mendapat fasilitas ini. Ada syaratnya yakni kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, baik MPV, SUV, dan hatchback untuk kelas 4x2 serta Sedan. Kemudian syarat lain adalah produksi lokal atau completely knock down (CKD) serta komponan lokal minimal 70 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya