- Tangkapan layar
VIVA – Polri berencana memasang banyak kamera CCTV, untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya. Proyek ini sudah dilakukan di beberapa kota besar, dan nantinya akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia.
Dengan adanya kamera, maka tidak dibutuhkan lagi kehadiran petugas untuk mengawasi lalu lintas. Semua pelanggaran akan tercatat secara langsung di pusat data Polri, dan surat tilang bakal dikirim ke rumah pemilik kendaraan.
Proyek tilang elektronik ini menjadi salah satu fokus dari program 100 hari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain memudahkan Polri untuk melacak pelanggaran, teknik ini juga bisa menghapus praktik pungli yang dilakukan oleh oknum.
Adu argumen yang terkadang berujung pada kekerasan verbal yang dilakukan oleh pelanggar terhadap petugas, juga dapat dihindari. Seperti yang ada dalam video di bawah ini.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @infobadungbali, Kamis 18 Februari 2021, seorang petugas yang sedang mengatur lalu lintas memergoki pengemudi mobil melakukan pelanggaran.
Polisi tersebut kemudian meminta pengemudi untuk berhenti dan menunjukkan surat-surat kendaraan, yang terlihat kesal karena perjalanannya terganggu.
“Seorang pengemudi mobil saat melanggar lampu merah, trus di berhentikan oleh Anggota Lalu Lintas Polresta Denpasar untuk mengecek surat2 kendaraan tersebut,” tulis pengelola akun.
Pengemudi wanita itu kemudian menyerahkan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Petugas lalu meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang dituruti olehnya sembari melontarkan makian.
Bukannya marah karena telah dikata-katai, petugas itu justru mengucapkan terima kasih. Meski demikian, ia tetap menulis surat tilang.
“Tangkap aja pak biar dia penjara,” komentar warganet.