Sah, Kredit Mobil Baru Enggak Perlu Bayar Uang Muka

Ilustrasi industri otomotif.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenperin.

VIVA – Bank Indonesia kemarin melakukan Rapat Dewan Gubernur, membahas soal langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Salah satu pokok pembahasan, yakni mengenai bagaimana cara untuk mendongkrak angka penjualan kendaraan bermotor. Ini perlu dilakukan, karena sektor otomotif menjadi penyumbang ekonomi yang cukup besar bagi negara.

Dilansir VIVA Otomotif dari keterangan resmi BI, Jumat 19 Februari 2021, mereka akhirnya memutuskan bahwa upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melonggarkan kredit kendaraan bermotor atau KKB.

Kebijakan tersebut ditempuh, sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.

Pelonggaran ini disebut juga sudah mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.

Dari lampiran yang disediakan, diketahui bahwa ketentuan yang saat ini berlaku mengharuskan konsumen untuk membayar uang muka atau down payment dengan jumlah angka tertentu.

Rinciannya, DP sepeda motor dan kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih yang tidak digunakan untuk keperluan komersial, yakni sebesar 15 persen. Ini berlaku untuk finance yang angka kredit macetnya rendah.

Sementara untuk yang tidak memenuhi persayaratan non performing loan (NPL), maka harus mengenakan DP untuk motor sebesar 20 persen dan mobil 25 persen.

Kontribusi BUMN ke Penerimaan Negara Capai 21,9%, Erick Thohir Sebut Dividen Lebih Besar dari PMN

Namun dalam kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2021 mendatang, DP nol persen diberikan untuk motor dan mobil yang NPL-nya memenuhi persyaratan.

Sedangkan bagi yang mengalami kredit macet, maka tetap ada uang muka 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024