Meski Ada Asuransi, Pengemudi Mobil Gak Bisa Asal Terjang Banjir

Banjir terjang Jalan Tol JORR.
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Curah hujan yang tinggi, membuat Jakarta dan beberapa wilayah sekitarnya, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang kembali tergenang. Banjir bukan hanya terjadi di jalan raya dan area pemukiman saja, di ruas jalan tol juga.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kondisi ini jelas merugikan para pemilik kendaraan bermotor, dan menghambat aktivitas warga. Ketika berada di situasi tersebut, pengguna mobil disarankan untuk tidak nekat menerobosnya. Sebab, aksi ini berpotensi menyebabkan kerusakan.

Kerusakan mobil yang nekat menerobos banjir, ternyata tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan. Jadi, pengemudi roda empat itu harus  berpikir ulang ketika terpacu untuk mengemudi di genangan air demi mencapai lokasi tujuannya.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pelanggan harus selalu berhati-hati dalam berkendara. Sebab, mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.

"Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip VIVA Otomotif, Sabtu 20 Februari 2021.

Bandara Dubai Beroperasi Kembali Setelah Banjir Bandang

Kebijakan tersebut, merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang dituliskan, jasuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

"4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan," demikian dikutip dari PSAKBI.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 20 April 2024

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 20 April 2024 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024